PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 105
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban LPK untuk
melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup dan tata
cara pengawasan pemenuhan kewajiban LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 1O6
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (Ll dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.
