PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 105
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban LPK untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup dan tata cara pengawasan pemenuhan kewajiban LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
