PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 102
(1) BSN melakukan pembinaan berupa pengembangan infrastruktur dan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan SNSU. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya.
