Pasal 101
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian
lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (21 Dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BSN.
(3) Ketentuan...
PRES IDEN
(3) Ketentuan mengenai peningkatan kompetensi sumber
daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
