Pasal 100
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. (2) Pembinaan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemberian bimbingan teknis penerapan Standar untuk Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pemberian insentif dan/atau pendampingan dalam proses Sertifikasi serta penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil; c. fasilitasi pembiayaan dan pemeliharaan Sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil; d. pengembangan LPK; e. edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk bertanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; f. edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK yang telah diakreditasi KAN; g. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; h. peningkatan kompetensi dan kapasitas Pemangku Kepentingan dalam memenuhi Persyaratan Acuan untuk Penilaian Kesesuaian; i. peningkatan pemahaman terhadap pentingnya infrastruktur mutu bagi Pemangku Kepentingan; j. peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; k. pengembangan infrastruktur dan peningkatan kompetensi Kalibrasi, pembuatan Bahan Acuan, dan penyelenggaraan uji profisiensi; dan
- menumbuhkembangkan budaya standar melalui pendidikan formal dan non formal.
