PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 100
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.
(2) Pembinaan
PRES IDEN
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemberian bimbingan teknis penerapan Standar untuk Pelaku Usaha dan masyarakat;
- pemberian insentif dan/atau pendampingan dalam proses Sertifikasi serta penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil;
- fasilitasi pembiayaan dan pemeliharaan Sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil;
- pengembangan LPK;
- edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk bertanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian;
- edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK yang telah diakreditasi KAN;
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- peningkatan kompetensi dan kapasitas Pemangku Kepentingan dalam memenuhi Persyaratan Acuan untuk Penilaian Kesesuaian;
- peningkatan pemahaman terhadap pentingnya infrastruktur mutu bagi Pemangku Kepentingan;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- pengembangan infrastruktur dan peningkatan kompetensi Kalibrasi, pembuatan Bahan Acuan, dan penyelenggaraan uji profisiensi; dan
- menumbuhkembangkan budaya standar melalui pendidikan formal dan non formal.
