PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 99
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (21 Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI;
- mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI;
- membangun budaya standar; dan/atau
- melaporkan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait mengenai:
- penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal; 2l penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian;
- pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada Barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar; dan/atau 4l penyalahgunaan dan/atau pemalsuan sertifikat Akreditasi.
PEMBINAAN
