PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 103
(1) Pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l dan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta pemberlakuan Persyaratan Acuan lainnya secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari:
- pengawasan terhadap Barang dan Jasa sebelum diedarkan, Sistem dan Proses sebelum dioperasikan, dan/atau Personal sebelum melakukan kegiatan; dan
- pengawasan terhadap Barang dan Jasa setelah diedarkan, Sistem dan Proses setelah dioperasikan, dan/atau Personal yang telah melakukan kegiatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
