Pasal 81
(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam
rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.
(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri memutuskan:
- besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara; dan
- jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(5) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak diberlakukan.
(6) Menteri menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(7) Berdasarkan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(9) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari keseluruhan jangka waktu Tindakan Pengamanan termasuk perpanjangannya.
