PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 80
(1) Dalam hal pemulihan Kerugian Industri
Dalam Negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Pengamanan sementara.
(2) Tindakan Pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sementara dilakukan dengan cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Pasal 81 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
