PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 82
(1) KPPI harus memberitahukan Tindakan
Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan asosiasi importir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
