PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 64
(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau
kembali berdasarkan:
- permohonan dari eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan;
- permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor barang mengandung Subsidi sebelum pengenaan Bea Masuk Imbalan dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Imbalan; dan/atau
- inisiatif . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- inisiatif KADI.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Imbalan dihentikan;
- sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Imbalan akan berakhir.
Paragraf 2
Interim Review
