Pasal 63
(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.
(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah
diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada:
- adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
- adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Mengandung Subsidi dalam hal tidak ada Tindakan Sementara.
(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.
(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui bahwa:
- Barang ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Barang Yang Diselidiki pernah diimpor sebagai barang mengandung Subsidi dalam jangka waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Imbalan untuk menghilangkan Kerugian; atau
- importir selama ini telah mengimpor barang mengandung Subsidi yang dapat menyebabkan Kerugian.
(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan:
- adanya ancaman Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
- terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.
Bagian Ketujuh Peninjauan Kembali Paragraf 1 Umum
