Pasal 62
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan
besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka:
- selisih lebih pembayaran Bea Masuk Imbalan sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau
- selisih kurang pembayaran Bea Masuk Imbalan sementara tidak ditagihkan kepada importir.
(2) Permohonan pengembalian selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan …
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
