PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 61
(1) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk importasi barang mengandung Subsidi dari:
- eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau
- eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau
eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu
persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen
dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk:
- setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; atau
- satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
