PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 60
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(5) oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan.
