PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 41
(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
- produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
- produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau
segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:
- jumlah Subsidi kurang dari 1% ad valorem; atau
- volume impor barang yang mengandung Subsidi yang secara nyata ataupun potensial sedemikian kecil sehingga dapat diabaikan.
