PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 42
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap,
KADI:
- Melakukan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
- melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
- memberikan keputusan:
- menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf a; atau
- menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf
a.
