PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 28
(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:
- eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau
- eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau
eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per
satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.
(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen
dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk:
- setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; atau
- satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
