Pasal 29
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan
besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka:
selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau
selisih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara tidak ditagihkan kepada importir.
(2) Permohonan pengembalian selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
