PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 27
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan
pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 28 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
