PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 26
(1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping
untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan:
- rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkan berdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau eksportir produsen yang terpilih untuk diperiksa; atau
- selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal dari eksportir atau eksportir produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari eksportir atau produsen yang tidak diperiksa.
(2) Dalam menentukan besarnya pengenaan
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan.
