Pasal 21
(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan
Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2) Menteri . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), importir dapat mengajukan permohonan
pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Tindakan Penyesuaian
