PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 22
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau
KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2) Tawaran ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan
oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:
- pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara; atau
- laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping.
(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir
dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor Barang Dumping.
