PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 20
(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara dapat dilakukan dengan cara:
- pembayaran sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara; atau
- penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara.
(2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
