PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 19
(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau
eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, pengenaan Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping
Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan.
