PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, atas
kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut, Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan kurang bayar diterima.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut diserahkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang piutang negara.
Pasal 10…
www.djpp.depkumham.go.id
