Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan lebih bayar, atas
kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka Wajib Bayar yang bersangkutan atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang periode berikutnya.
(2) Apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, kelebihan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dikembalikan secara tunai kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat ketetapan lebih bayar.
(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
