PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi
Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan.
(2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa :
- surat ketetapan kurang bayar;
- surat ketetapan lebih bayar; atau
- surat ketetapan nihil.
