PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung.
(2) Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu)
bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pengajuan keberatan ditolak.
BAB III…
www.djpp.depkumham.go.id
