Pasal 6
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi
Pemerintah mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(3) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling
lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.
(4) Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya
penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
(5) Hasil penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk dijadikan dasar menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(6) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Instansi Pemerintah.
(7) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada (3) dan ayat (6) merupakan
penetapan yang bersifat final.
