PP
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan kepada Instansi Pemerintah yang menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan
dokumen sebagai berikut:
- penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
- rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar;
- surat tanda bukti pembayaran yang sah;
- dokumen pendukung terkait lainnya; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh Instansi Pemerintah dengan menerbitkan surat penolakan.
