PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata kerja, dan hak keuangan Lembaga Pengelola diatur dengan peraturan bupati.
Bagian Ketiga Pengelolaan Bersama
