PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Pengelola.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola menyampaikan laporan
triwulan dan tahunan atau laporan lainnya kepada bupati.
