PP
Pasal 96
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pengoperasian jalan merupakan kegiatan penggunaan jalan untuk
melayani lalu lintas jalan.
(2) Pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
