PP
Pasal 97
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
(3) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
(4) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan.
