PP
Pasal 95
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Dalam hal pembangunan jalan provinsi atau kabupaten/kota yang
melampaui batas daerahnya, penyelenggara jalan provinsi atau kabupaten/kota tersebut wajib mendapat persetujuan dari pemerintah daerah yang daerahnya dilampaui.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat memberikan
fasilitas dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6 Pengoperasian dan Pemeliharaan
