PP
Pasal 94
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi jalan, penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi bangunan utilitas.
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi jalan, penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi bangunan utilitas.