PP
Pasal 93
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan
lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan.
(2) Kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
