PP
Pasal 92
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pelaksanaan konstruksi jalan dapat dimulai setelah pengadaan
tanah selesai dilaksanakan sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan yang dapat berfungsi.
(2) Pelaksanaan konstruksi jalan harus didasarkan atas rencana
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89.
(3) Pelaksanaan konstruksi jalan harus diawasi oleh penyelenggara
jalan atau penyedia jasa pengawas.
(4) Pelaksana konstruksi jalan dan penyedia jasa pengawas
konstruksi jalan harus memenuhi persyaratan keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
