PP
Pasal 91
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Pelaksanaan konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik penanganan jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan transportasi jalan.
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Pelaksanaan konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik penanganan jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan transportasi jalan.