PP
Pasal 90
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Jalan umum dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan umum di atas hak atas
tanah orang, pelaksanaan konstruksi jalan umum dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(3) Pengadaan tanah diperlukan untuk konstruksi jalan baru,
pelebaran jalan, atau perbaikan alinemen.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Pelaksanaan Konstruksi
