PP
Pasal 89
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) harus dibuat oleh perencana teknis dan disetujui oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab penuh terhadap dokumen rencana teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(3) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Paragraf 4 Pengadaan Tanah
