Pasal 86
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Perencanaan teknis merupakan kegiatan penyusunan dokumen
rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan terowongan.
(4) Perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis mengenai:
- ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
- dimensi jalan;
- muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas;
- persyaratan geometrik jalan;
- konstruksi jalan;
- konstruksi bangunan pelengkap;
- perlengkapan jalan;
- ruang bebas; dan
- kelestarian lingkungan hidup.
(5) Rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan
fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat.
(6) Pedoman rencana teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.
