PP
Pasal 87
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis beban rencana.
(2) Ruang bebas bawah jembatan harus memenuhi ketentuan ruang
bebas untuk lalu lintas dan angkutan yang melewatinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban rencana jembatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendengar pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
