PP
Pasal 85
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Penganggaran dalam rangka pelaksanaan program penanganan
jaringan jalan merupakan kegiatan pengalokasian dana yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran program.
(2) Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan
jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 3 Perencanaan Teknis
