Pasal 84
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan penyusunan
rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Pemrograman penanganan jaringan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup penetapan rencana tingkat kinerja yang akan dicapai serta perkiraan biaya yang diperlukan.
(3) Program penanganan jaringan jalan meliputi program
pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan program konstruksi jalan baru.
(4) Program penanganan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan dengan mengacu pada rencana jangka menengah jaringan jalan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
