PP
Pasal 83
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Pembangunan jalan meliputi kegiatan:
- pemrograman dan penganggaran;
- perencanaan teknis;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi; dan
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Paragraf 2 Pemrograman dan Penganggaran
