Pasal 82
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan potensi sumber daya alam, meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan, dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan.
(2) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dan berkelanjutan.
(3) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, teknologi bahan dan alat, tata laksana, serta pengawasan dan pengendalian.
(4) Kegiatan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan
di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan penyelenggaraan jalan, termasuk perguruan tinggi dan para pihak yang mempunyai hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan jalan.
(5) Produk pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disosialisasikan dan digunakan sebagai bahan pembuatan norma, standar, pedoman, manual, serta sebagai bahan masukan dalam pembuatan keputusan penyelenggaraan jalan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengkajian,
penelitian, dan pengembangan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pembangunan
Paragraf 1 Umum
