PP
Pasal 81
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk
aparatur penyelenggara jalan secara nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk
aparatur penyelenggara jalan provinsi dilakukan oleh gubernur.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk
aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan oleh bupati/walikota.
Paragraf 4 Penelitian dan Pengembangan Jalan
