Pasal 80
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pemberdayaan dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi
kegiatan pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara jalan dan
pemangku kepentingan.
(2) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, tata laksana, serta pengendalian dan pengawasan.
(3) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan
dan pelatihan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
