Pasal 79
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
(1) Pelayanan dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi
kegiatan:
- pelayanan kepada masyarakat; dan
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi/kabupaten/kota, atau provinsi/ kabupaten/kota dengan pihak lain.
(2) Pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa penyediaan sistem informasi, penyediaan
data dan informasi, penerimaan masukan, pelayanan kajian, pelayanan pengujian, pelayanan penelitian dan pengembangan, pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
(3) Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi, atau
provinsi dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
(4) Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/
kota, atau kabupaten/kota dengan pihak lain dalam satu provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh gubernur.
(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) wajib memperhatikan keterpaduan sistem jaringan jalan, keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan serta keberpihakan pada kepentingan umum.
